PERSYARATAN SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
6.Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7.Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang masih berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
10.Rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten Siak
11.pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
12.Surat Izin Praktik Perekaman Medis (SIPPM) yang lama (asli) ( untuk perpanjangan izin)
13.Surat Penyataan Kecukupan SKP
14.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK