|
PERSYARATAN SIO PAUD FORMAL |
|
1. | Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) |
2. | Suat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan di wakilkan |
3. | Fotokopi KTP pemohon |
4. | Pas Foto 3 x 4 berwarna |
5. | Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak |
6. | Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK/TKLB,KB,TPA dan atau SPS yang telah ada dan yang akan di dirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan di layani di wilayah |
7. | Data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan didirikan diantara TK/TKLB. KB, TPA dan atau SPS terdekat |
8. | Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan di dirikan perusia yang di layani |
9. | Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD tetapkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota |
|