PERSYARATAN SIO PAUD FORMAL
 
1.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
2.Suat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan di wakilkan
3.Fotokopi KTP pemohon
4.Pas Foto 3 x 4 berwarna
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6.Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK/TKLB,KB,TPA dan atau SPS yang telah ada dan yang akan di dirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan di layani di wilayah
7.Data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan didirikan diantara TK/TKLB. KB, TPA dan atau SPS terdekat
8.Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan di dirikan perusia yang di layani
9.Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD tetapkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK