PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
 
1.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
2.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10.000,-
3.Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi KTP Pemohon
5.Pas Foto 3 x 4 berwarna
6.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
7.Susunan pengurus dan rincian tugas
8.Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
9.Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
10.Akta Pendirian(LKP/KB/PKBM/MAJELIS TAKLIM/SATUAN PNF SEJENIS) Badan Usaha/Badan Hukum
11.Dokumen rencana pengembangan satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK