PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Apoteker di legalisir
6.Fotokopi STR Apoteker yang masih berlaku dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8.Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Surat keterangan mempunyai tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
11.Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Fasilitas Kefarmasian
12.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
13.Fotokopi SIPA Pertama untuk pengajuan SIPA yang Kedua
14.Fotokopi SIPA Pertama dan Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga
15.Surat izin Praktik Apoteker (SIPA) lama (asli) (untuk perpanjangan izin)
16.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan izin)
17.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK