PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Teknologi Laboratorium Medik dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STR-ATLM yang masih berlaku dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat keterangan tempat praktik dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
10.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
11.Fotokopi SIP-ATLM pertama untuk pengajuan SIP-ATLM yang kedua
12.pengajuan SIP-ATLM yg ke 3 harus melmpirkn:fotkopi SIP-ATLM per1dan ke2,surat prsetujun atasn lngsung bagi ahli lab medik yg bkrja pd fasilits pelaynn keshatn,surat rekomendasi dr dins kshtn prov riau
13.Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) yang lama (asli) (untuk perpanjangan izin)
14.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan izin)
15.Surat Pernyataan Kecukupan SKP (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK