PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI
 
1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP Pemohon/Pemilik Sarana
5. Fotokopi Ijazah dilegalisir
6.Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7.Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8.Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9.Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
10. Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
11.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12.Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
13.Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
14.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
15.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
16.Surat Izin Praktik Dokter yang lama (Asli) (Untuk Perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK