PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT
 
1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp. 10.000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Foto Kopi ijazah disah kan pimpinan penyelenggaraan pendidikan
6.Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7.Foto kopi STRTGM yang masih berlaku
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
10.Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
11.Rekomendasi dari kepala Puskesmas setempat (SIPTGM Mandiri)
12.Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
13.Fotokopi SIPTGM Pertama untuk pengajuan SIPTGM yang kedua
14.Perpanjangan SIPTGM melampirkan SIPTGM yang lama (asli) (untuk perpanjangan izin)
15.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
16.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK