PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp. 10.000;-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Tenaga Gizi dilegalisir pejabat berwenang
6.Foto Kopi STR di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7.Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
9.Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
10.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
11.Pas Foto Ukuran 3x4 cm (2 lembar)
12.Fotokopi SIPTGz Pertama untuk pengajuan SIPTGz yang kedua
13.Surat Izin kerja Tenaga Gii (SIPTGz) yang lama (Asli) (untuk perpanjangan Izin)
14.Rekomendasi dari kepala puskesmas setempat (SIPTGz Mandiri)
15.Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri (SIPTGz Mandiri)
16.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan izin)
17.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK