PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasi (STRTTK) di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
6.Fotokopi ijazah pemohonan yang dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten Siak
8.Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
9.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10.Surat keterangan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
11.Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian
12.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
13.Fotokopi SIPTTK Pertama untuk pengajuan SIPTTK yang kedua
14.Fotokopi SIPTTK Pertama dan kedua untuk pengajuan SIPTTK yang ketiga
15.Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK) yang lama (Asli) (untuk perpanjangan izin)
16.Bukti Pemenuhan kecukupan SKP (untuk perpanjangan izin)
17.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK