PERSYARATAN SURAT IZIN TUKANG GIGI
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
6.Biodata Tukang Gigi
7.Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
8.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
12.Surat izin Tukang gigi yang lama (asli) (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK