PERSYARATAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp10.000,
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
6.Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7.Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
8.Surat Keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
10.Surat Pengantar Puskesmas
11.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12.Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
13.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
14.Surat terdaftar penyehat tradisional (STPT) yang lama (Asli) (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK